KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyatakan jika Pemerintah meresmikan kewajiban kenaikan harga mobil LCGC, maka agen pemegang merk (APM) akan menaikkan harga 3% sesuai dengan aturan. Sebagai informasi, PP No 74 Tahun 2021, mengatakan bahwa mobil LCGC akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 3% atau tak lagi memperoleh keistimewaan PPnBM 0%. Sejatinya, pengenaan PPnBM terhadap LCGC diberlakukan per 16 Oktober 2021 lalu. Hanya saja, karena ada Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No 1737 Tahun 2021, mobil LCGC masih termasuk dalam daftar penerima insentif PPnBM 100%. Dengan begitu, harga mobil LCGC masih sama seperti sebelumnya hingga Desember 2021.
Mobil LCGC akan Dikenai Kenaikan Harga 3%, Begini Respon Gaikindo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyatakan jika Pemerintah meresmikan kewajiban kenaikan harga mobil LCGC, maka agen pemegang merk (APM) akan menaikkan harga 3% sesuai dengan aturan. Sebagai informasi, PP No 74 Tahun 2021, mengatakan bahwa mobil LCGC akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 3% atau tak lagi memperoleh keistimewaan PPnBM 0%. Sejatinya, pengenaan PPnBM terhadap LCGC diberlakukan per 16 Oktober 2021 lalu. Hanya saja, karena ada Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No 1737 Tahun 2021, mobil LCGC masih termasuk dalam daftar penerima insentif PPnBM 100%. Dengan begitu, harga mobil LCGC masih sama seperti sebelumnya hingga Desember 2021.