JAKARTA. Pemerintah akan melonggarkan aturan angkutan umum berbasis online. Pelonggaran tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek. Pudji Hartanto, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan, pelonggaran tersebut salah satunya dilakukan terhadap jenis kendaraan yang bisa dioperasikan untuk angkutan berbasis online. Jika dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 yang berlaku saat ini, kendaraan yang diijinkan untuk angkutan sewa termasuk berbasis aplikasi minimal harus lebih dari 1.300 cc, dalam revisi, rencananya jenis itu akan diturunkan. Nantinya kendaraan 1.000 cc akan dibolehkan menjadi angkutan sewa. "Jadi dengan ini nanti yang low nya (low cost green car / LCGC) bisa ikut," katanya di Jakarta Selasa (10/1).
Mobil LCGC akan diperbolehkan jadi taksi online
JAKARTA. Pemerintah akan melonggarkan aturan angkutan umum berbasis online. Pelonggaran tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek. Pudji Hartanto, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan, pelonggaran tersebut salah satunya dilakukan terhadap jenis kendaraan yang bisa dioperasikan untuk angkutan berbasis online. Jika dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 yang berlaku saat ini, kendaraan yang diijinkan untuk angkutan sewa termasuk berbasis aplikasi minimal harus lebih dari 1.300 cc, dalam revisi, rencananya jenis itu akan diturunkan. Nantinya kendaraan 1.000 cc akan dibolehkan menjadi angkutan sewa. "Jadi dengan ini nanti yang low nya (low cost green car / LCGC) bisa ikut," katanya di Jakarta Selasa (10/1).