Mobil LCGC akan diperbolehkan jadi taksi online



JAKARTA. Pemerintah akan melonggarkan aturan angkutan umum berbasis online. Pelonggaran tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek.

Pudji Hartanto, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan, pelonggaran tersebut salah satunya dilakukan terhadap jenis kendaraan yang bisa dioperasikan untuk angkutan berbasis online. Jika dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 yang berlaku saat ini, kendaraan yang diijinkan untuk angkutan sewa termasuk berbasis aplikasi minimal harus lebih dari 1.300 cc, dalam revisi, rencananya jenis itu akan diturunkan.

Nantinya kendaraan 1.000 cc akan dibolehkan menjadi angkutan sewa. "Jadi dengan ini nanti yang low nya (low cost green car / LCGC) bisa ikut," katanya di Jakarta Selasa (10/1).


Lalu, pelonggaran juga akan dilakukan terhadap teknis uji KIR. Bila selamaini, KIR dilakukan dengan diketok, melalui revisi ini, mekanisme itu akan diubah. Untuk membuktikan bahwa kendaraan angkutan umum atau taksi, mereka akan diberi stiker.

Poin ketiga mengenai pangkalan atau pool serta bengkel. "Apakah dia harus punya bengkel, pool itu juga jadi bahasan," katanya.

Meski memberikan kelonggaran tersebut, dalam draft revisi yang akan difinalisasi minggu ini, Pudji mengatakan, pemerintah belum akan merevisi aturan mengenai keharusan STNK kendaraan yang digunakan sebagai angkutan berbasis online harus atas nama perusahaan berbadan hukum. "Belum direvisi karena masih satu tahun," katanya.

Pudji mengatakan, revisi tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menyamakan perlakuan antara taksi berbasis online dengan konvensional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto