JAKARTA. Pemerintah rencananya memberikan insentif untuk mengurangi beban konsumen dengan menghilangkan kewajiban membayar PPnBM (pajak pertambahan nilai barang mewah). Namun tetap membayar PPN 10 persen dan Pajak Kendaraan Bermotor di daerah sebesar sekitar 10 persen. Khusus untuk mobil LCGC (low cost green car/mobil murah) dalam PP No.41 2013 disebutkan mobil LCGC akan memperoleh insentif tersendiri. Rencananya mobil LCGC mendapat potongan PPnBM nol persen atau bebas pajak. "Semula 10% menjadi 0 persen bila memenuhi persyaratan konsumsi BBM dan pembuatan mobil serta komponen di dalam negeri," ujar Menteri Perindustrian MS Hidayat, Selasa (24/9).
Mobil LCGC bebas pajak barang mewah
JAKARTA. Pemerintah rencananya memberikan insentif untuk mengurangi beban konsumen dengan menghilangkan kewajiban membayar PPnBM (pajak pertambahan nilai barang mewah). Namun tetap membayar PPN 10 persen dan Pajak Kendaraan Bermotor di daerah sebesar sekitar 10 persen. Khusus untuk mobil LCGC (low cost green car/mobil murah) dalam PP No.41 2013 disebutkan mobil LCGC akan memperoleh insentif tersendiri. Rencananya mobil LCGC mendapat potongan PPnBM nol persen atau bebas pajak. "Semula 10% menjadi 0 persen bila memenuhi persyaratan konsumsi BBM dan pembuatan mobil serta komponen di dalam negeri," ujar Menteri Perindustrian MS Hidayat, Selasa (24/9).