KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa program Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau ( KBH2) atau populer dengan sebutan Low Cost Green Car ( LCGC) bakal tetap diteruskan. Hanya saja, keistimewaannya bakal dihapus yaitu bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM). Berdasarkan skema PPnBM yang baru, keistimewaan bebas pajak tersebut dialihkan ke mobil listrik dengan spesifikasi Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) karena tak memiliki emisi gas buang. Baca Juga: Ekspor mobil ke Vietnam mulai menggeliat lagi
Mobil LCGC tak lagi kebal PPnBM, kini pabrikan dikenakan pajak 3%
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa program Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau ( KBH2) atau populer dengan sebutan Low Cost Green Car ( LCGC) bakal tetap diteruskan. Hanya saja, keistimewaannya bakal dihapus yaitu bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM). Berdasarkan skema PPnBM yang baru, keistimewaan bebas pajak tersebut dialihkan ke mobil listrik dengan spesifikasi Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) karena tak memiliki emisi gas buang. Baca Juga: Ekspor mobil ke Vietnam mulai menggeliat lagi