KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan, sekitar 69% kendaraan mewah yang ada di DKI Jakarta belum melunasi pajak kendaraan. "Dari total 759 kendaraan yang kita umumkan beberapa waktu lalu, yang sudah melakukan pembayaran adalah 235 atau 31%. Sedangkan 69% masih belum menunaikan," kata Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta Kamis (28/6). Kini, Pemprov DKI Jakarta membebaskan masyarakat denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Agustus 2018. Hal ini diharapkan dimanfaatkan masyarakat khususnya DKI, untuk memutihkan pajaknya.
Mobil mewah di DKI banyak tunggak pajak, pemilik bisa manfaatkan bebas denda pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan, sekitar 69% kendaraan mewah yang ada di DKI Jakarta belum melunasi pajak kendaraan. "Dari total 759 kendaraan yang kita umumkan beberapa waktu lalu, yang sudah melakukan pembayaran adalah 235 atau 31%. Sedangkan 69% masih belum menunaikan," kata Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta Kamis (28/6). Kini, Pemprov DKI Jakarta membebaskan masyarakat denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Agustus 2018. Hal ini diharapkan dimanfaatkan masyarakat khususnya DKI, untuk memutihkan pajaknya.