KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai merek kendaraan roda empat dengan pengalaman hampir satu abad, membuat Morris Garage (MG) memahami di samping kemewahan, kenyamanan dan keselamatan merupakan faktor penting yang patut untuk diutamakan. Ini tercermin dari upaya MG dalam melengkapi keamanan kendaraannya dengan menyediakan alat pemadam api ringan (APAR). Baru-baru ini pemerintah membuat kebijakan baru terkait kewaspadaan terhadap keselamatan berkendara dengan menerbitkan Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor. Sejalan dengan peraturan tersebut, mulai Januari 2021, setiap pembelian kendaraan MG akan dilengkapi dengan alat pemadam api ringan (APAR). APAR ini difungsikan sebagai pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan dan memerlukan tindakan pemadaman api. Ini adalah upaya terkini MG dalam mewujudkan pengalaman berkendara yang aman dan nyaman.
Mobil Morris Garage kini dilengkapi alat pemadam api ringan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai merek kendaraan roda empat dengan pengalaman hampir satu abad, membuat Morris Garage (MG) memahami di samping kemewahan, kenyamanan dan keselamatan merupakan faktor penting yang patut untuk diutamakan. Ini tercermin dari upaya MG dalam melengkapi keamanan kendaraannya dengan menyediakan alat pemadam api ringan (APAR). Baru-baru ini pemerintah membuat kebijakan baru terkait kewaspadaan terhadap keselamatan berkendara dengan menerbitkan Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor. Sejalan dengan peraturan tersebut, mulai Januari 2021, setiap pembelian kendaraan MG akan dilengkapi dengan alat pemadam api ringan (APAR). APAR ini difungsikan sebagai pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan dan memerlukan tindakan pemadaman api. Ini adalah upaya terkini MG dalam mewujudkan pengalaman berkendara yang aman dan nyaman.