Mobil murah sudah ada tapi aturan belum ada



JAKARTA. Pengusaha otomotif masih menunggu beleid terkait aturan mobil hijau berbiaya murah alias low cost green car (LCGC) yang sebelumnya pernah didengungkan pemerintah. Tanpa adanya regulasi itu, program ini belum bisa direalisasikan pelaku usaha.

"Permasalahannya adalah produk sudah berjalan tetapi regulasi belum keluar. Jadi kami menunggu regulasi yang satu diantara menyangkut pemberian insentif," jelas Ketua III Gaikindo, Johny Darmawan, Jumat (21/9).

Menurutnya, pemerintah ingin adanya eco-green car, kendaraan efisien dengan struktur yang sesuai dengn kondisi Indonesia dan nama Indonesia. Tentu, untuk mewujudkan hal itu tidaklah gampang. Terlebih pengusaha diwajibkan untuk merelokasi produksinya di Indonesia.


"Insentif diberikan dengan syarat dua tahun lagi kamu (pemilik merek) harus melokalisasi (bikin pabrik). Dan itu tidak gampang," ujarnya.

Pemerintah berencana mengimplementasikan program LCGC ini bergulir pada tahun depan. Namun, saat ini pemerintah masih menggodok regulasi menyangkut hal ini.

Nah, insentif itu akan diatur dalam peraturan pemerintah itu akan mengatur pemakaian mobil raham lingkungan yang efisien bahan bakar.

Sementara itu Menteri Perindustrian MS Hidayat menuturkan, draft peraturan tersebut sudah rampung di kementeriannya. Namun, saat ini pihaknya masih menunggu Kementerian Keuangan yang sedang menghitung besaran insentif untuk industri.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah meminta payung hukum aturan soal LCGC ini ke jajarannya. Presiden berharap, aturan ini kelar dalam kurun waktu satu atau dua bulan ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri