KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tilang kendaraan bermotor melalui elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah dilakukan pihak kepolisian. Hanya saja, terkadang, penindakan tilang elektronik ini bisa saja salah sasaran. Jika kondisi itu terjadi, para pengendara harus melakukan konfirmasi kepada pihak Kepolisian. Baru-baru ini, kejadian tersebut dialami oleh salah satu pengendara DKI Jakarta yang enggan disebut namanya saat dihubungi Kompas.com. Ia mengaku menerima surat tilang elektronik yang berisi bahwa pengendara itu diduga melanggar aturan ganjil genap pada 4 Maret 2022 pukul 07.46 WIB.
Mobil Sudah Dijual dan Diblokir Tapi Masih Dapat Surat Tilang ETLE, Lakukan Hal Ini!
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tilang kendaraan bermotor melalui elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah dilakukan pihak kepolisian. Hanya saja, terkadang, penindakan tilang elektronik ini bisa saja salah sasaran. Jika kondisi itu terjadi, para pengendara harus melakukan konfirmasi kepada pihak Kepolisian. Baru-baru ini, kejadian tersebut dialami oleh salah satu pengendara DKI Jakarta yang enggan disebut namanya saat dihubungi Kompas.com. Ia mengaku menerima surat tilang elektronik yang berisi bahwa pengendara itu diduga melanggar aturan ganjil genap pada 4 Maret 2022 pukul 07.46 WIB.