Mobil Tua Dilarang Beroperasi



JAKARTA. Polusi udara yang kian parah membuat pemerintah bertindak tegas. Pengguna kendaraan tua yang tidak lolos uji emisi bakal dilarang memakai kendaraan mereka keluar rumah untuk mengurangi gas buang kendaraan.Menteri Negara Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta mengatakan, pelarangan itu merupakan salah satu cara mengurangi dampak pemanasan global. Ia juga telah meminta Pemprov DKI Jakarta, sebagai provinsi dengan populasi kendaraan terbanyak, untuk menindak tegas kendaraan yang tidak lolos uji. "Kendaraan yang pembakarannya tidak sempurna tidak boleh dipakai," tegasnya, akhir pekan lalu.Gusti menyoroti pula masih banyaknya angkutan umum yang menggunakan kendaraan tua, bahkan ada yang tahun pembuatannya di bawah tahun 1975, seperti opelet. Makanya, ia berharap kendaraan umum menjadi target prioritas uji emisi. Sebab, banyak kendaraan umum yang sudah tua namun tetap beroperasi.Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menyatakan, ketentuan batas umur kendaraan angkutan umum akan dimulai tahun 2010. Namun, peremajaan angkutan umum akan percuma, jika kendaraan tetap menggunakan bahan bakar minyak. Pasalnya, tingkat pencemaran gas buang dengan BBM sangat tinggi. "Jakarta harus menggunakan bahan bakar ramah lingkungan, misalnya gas," katanya. Sekarang ini, pemerintah baru menetapkan batas umur taksi. Yakni, batas operasi angkutan umum ini tujuh tahun. Padahal, masih banyak angkutan umum khususnya bus dan angkutan kota yang gas buangnya sudah menghitam dan mengepul. "Pembatasan usia untuk bus dikaji terlebih dahulu, baru setelah itu dikeluarkan peraturan gubernurnya," kata Foke, sapaan akrab Gubernur Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi