Mobile 8 Tak Datang Pada Sidang Gugatan Perdana



JAKARTA. Sidang perdana gugatan DB Trustee Hongkong Limited terhadap Mobile 8 terpaksa ditunda. Pasalnya pihak Mobile 8 selaku tergugat tak hadir di persidangan. Ketua Majelis Respatun Wisnu Wardoyo memutuskan menunda jalannya persidangan hingga 3 bulan mendatang untuk memanggil kedua kalinya pihak tergugat yang berkedudukan di Singapura. Pemanggilan pihak tergugat harus dilakukan melalui jalur kedutaan sehingga memakan waktu cukup panjang. Kuasa hukum DB Trustee Ibrahim Senen menyebut bisa menerima alasan itu. "Sepanjang cara-cara pemanggilan masih sesuai dengan hukum acara yang berlaku, ya silahkan saja," kata Ibrahim. Dikonfirmasi soal langkah restrukturisasi utang antara pihak yang berperkara di luar persidangan, Ibrahim menyebut itu di luar kewenangannya. Menurutnya, kalaupun dilakukan pertemuan sebagai upaya membicarakan restruturisasi kangsung dilakukan oleh bond holders, DB Trustee.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: