KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah di Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. PPKM yang berlangsung selama 10 hari itu dilakukan untuk mengantisipasi penambahan kasus Covid-19 pada saat libur Natal dan tahun baru (Nataru). Corporate Secretary PT Phapros Tbk (PEHA) Zahmilia Akbar menilai, kebijakan yang diambil pemerintah untuk memberlakukan kembali PPKM level 3 di berbagai wilayah di Indonesia merupakan keputusan terbaik yang bisa diambil saat ini. "Saya yakin bahwa hal ini dilakukan untuk mencegah kembali melonjaknya angka kasus Covid-19 seperti yang juga terjadi di beberapa negara lain akhir akhir ini," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (26/11).
Mobilitas diperketat di akhir tahun, beraktivitas di rumah menjadi pilihan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah di Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. PPKM yang berlangsung selama 10 hari itu dilakukan untuk mengantisipasi penambahan kasus Covid-19 pada saat libur Natal dan tahun baru (Nataru). Corporate Secretary PT Phapros Tbk (PEHA) Zahmilia Akbar menilai, kebijakan yang diambil pemerintah untuk memberlakukan kembali PPKM level 3 di berbagai wilayah di Indonesia merupakan keputusan terbaik yang bisa diambil saat ini. "Saya yakin bahwa hal ini dilakukan untuk mencegah kembali melonjaknya angka kasus Covid-19 seperti yang juga terjadi di beberapa negara lain akhir akhir ini," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (26/11).