Mobilitas warga akan dimonitor lewat provider telekomunikasi saat PPKM darurat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Jodi Mahardi mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini membutuhkan tindakan yang luar biasa guna menekan jumlah kasus. Oleh karenanya, kata dia, telah disepakati bersama pemerintah daerah (pemda) bahwa kegiatan masyarakat akan dipantau hingga level kecamatan. 

"Kegiatan yang harus dimonitor terdapat dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 sesuai arahan Menko Maritim dan Investasi pelajari dan laksanakan," kata Jodi dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (3/7/2021). 

Jodi mengatakan, pemerintah pusat sudah menjalin kerja sama dengan beberapa platform digital, media sosial serta provider telekomunikasi yang dapat melakukan tracking perjalanan masyarakat selama pemberlakuan PPKM Darurat. Dengan begitu, jika terjadi mobilitas yang cukup masif, sistem akan memberikan notifikasi kemudian disampaikan kepada pemda. 

"Aparat terkait yang bertugas di wilayah tersebut untuk segera dilakukan mitigasi dan langkah-langkah intervensi," ujarnya. 

Baca Juga: Pemerintah targetkan salurkan bansos bagi masyarakat pada minggu kedua Juli 2021

Lebih lanjut, Jodi mengatakan, TNI dan Polri telah menyiapkan personel di sejumlah titik untuk melakukan penegakan hukum dalam rangka PPKM Darurat. Pemerintah menerapkan PPKM darurat untuk Pulau Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021. Langkah itu ditempuh dalam merespons tingginya lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir akibat penyebaran varian baru virus corona. 

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021). 

Presiden pun menunjuk Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Koordinator PPKM darurat. Adapun pelaksana PPKM Darurat ini diterapkan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali. 

Indikator daerah yang masuk kategori level 3 adalah kasus Covid-19 terdata 50-150 per 100.000 penduduk per minggu, lalu perawatan di rumah sakit 10-30 per 100.000 penduduk perr minggu. Kemudian, kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu. 

Sementara level 4, kasus sebanyak lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Darurat, Mobilitas Warga Akan Dimonitor lewat Provider Telekomunikasi"

Selanjutnya: Pemerintah pantau pergerakan masyarakat selama PPKM darurat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .