KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Dalam aturan tersebut pemerintah pastikan tidak ada moda transportasi angkutan mudik lebaran yang beroperasi selama masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021. Moda transportasi tersebut termasuk angkutan udara, laut dan darat. Pengamat penerbangan Alvin Lie mengungkapkan larangan yang ditetapkan pada 6-17 Mei atau hampir setengah bulan akan berdampak sangat berat bagi transportasi angkutan udara.
Moda transportasi dilarang beroperasi selama mudik, ini tanggapan pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Dalam aturan tersebut pemerintah pastikan tidak ada moda transportasi angkutan mudik lebaran yang beroperasi selama masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021. Moda transportasi tersebut termasuk angkutan udara, laut dan darat. Pengamat penerbangan Alvin Lie mengungkapkan larangan yang ditetapkan pada 6-17 Mei atau hampir setengah bulan akan berdampak sangat berat bagi transportasi angkutan udara.