KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksana tugas VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Joni Martinus mengatakan, untuk layanan kereta api jarak jauh hingga kini belum dioperasionalkan. Kendati, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah mengeluarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). "Kereta jarak jauh belum operasional," katanya kepada Kompas.com, Jumat (8/5).
Baca Juga: Kemenhub kendalikan transportasi untuk cegah mudik, begini hasilnya Meskipun belum beroperasional, tak menutup kemungkinan layanan kereta jarak jauh akan dibuka kembali untuk melayani penumpang. "Belum ada kereta jarak jauh yang operasional, masih dibahas," ujarnya. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperbolehkan moda transportasi angkutan penumpang untuk beroperasi penuh mulai 7 Mei 2020. Keputusan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Melalui surat edaran, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menjabarkan tiga kriteria yang diperbolehkan berlalu lalang wilayah zona merah. Pertama, orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting. Baca Juga: Walau transportasi umum kembali beroperasi, KAI belum membuka penjualan tiket