KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan teknis dari Peraturan Menteri Perhubungan No 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Kabar yang sampai KONTAN, aturan ini akan keluar hari ini Isinya adalah mengatur penyediaan transportasi untuk layanan perjalanan, jika memang diperlukan atau dalam kondisi mendesak. Berlaku bagi semua moda transportasi baik darat, laut, udara dan kereta api, meski dibuka untuk hal mendesak, moda transportasi harus tetap mematuhi aturan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub Nomor 18/2020.
Moda transportasi umum dibuka lagi, Garuda Indonesia (GIAA) siap terbang mulai 7 Mei
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan teknis dari Peraturan Menteri Perhubungan No 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Kabar yang sampai KONTAN, aturan ini akan keluar hari ini Isinya adalah mengatur penyediaan transportasi untuk layanan perjalanan, jika memang diperlukan atau dalam kondisi mendesak. Berlaku bagi semua moda transportasi baik darat, laut, udara dan kereta api, meski dibuka untuk hal mendesak, moda transportasi harus tetap mematuhi aturan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub Nomor 18/2020.