JAKARTA. Keinginan pengusaha benih mencegah pembatasan modal asing dalam industri perbenihan nasional akhirnya kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap pasal 100 ayat 3 Undang-Undang (UU) No 13/2010 tentang Hortikultura. Catatan saja, para pengusaha benih menggugat pasal 100 ayat 3 UU No 13/2010 tentang Hortikultura yang menyebutkan besarnya porsi modal asing di perusahaan hortikultura dibatasi maksimal 30%. Menurut para pengusaha hortikultura, ketentuan ini bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945 tentang perekonomian nasional yang dijalankan berdasarkan prinsip kebersamaan dan berkeadilan. Namun MK menilai, gugatan uji materi yang diajukan oleh pengusaha benih yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Perbenihan Hortikultura ini tak beralasan. Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi MK Muhammad Alim mengatakan, perbedaan perlakuan antara warga negara sendiri dan warga negara asing dalam batas tertentu adalah lazim.
Modal asing maksimal 30% di bisnis hortikultura
JAKARTA. Keinginan pengusaha benih mencegah pembatasan modal asing dalam industri perbenihan nasional akhirnya kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap pasal 100 ayat 3 Undang-Undang (UU) No 13/2010 tentang Hortikultura. Catatan saja, para pengusaha benih menggugat pasal 100 ayat 3 UU No 13/2010 tentang Hortikultura yang menyebutkan besarnya porsi modal asing di perusahaan hortikultura dibatasi maksimal 30%. Menurut para pengusaha hortikultura, ketentuan ini bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945 tentang perekonomian nasional yang dijalankan berdasarkan prinsip kebersamaan dan berkeadilan. Namun MK menilai, gugatan uji materi yang diajukan oleh pengusaha benih yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Perbenihan Hortikultura ini tak beralasan. Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi MK Muhammad Alim mengatakan, perbedaan perlakuan antara warga negara sendiri dan warga negara asing dalam batas tertentu adalah lazim.