JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan modal awal pembentukan Investor Protection Fund (IPF) berkisar Rp 100 miliar. Pendanaannya akan dibagi kepada tiga Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal dalam negeri, yakni BEI, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). "Belajar dari luar negeri, nantinya dana itu dikelola dengan mendapat pemasukan. Bisa lewat iuran anggota. Ini yang mau dibahas dulu dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI)," ujar Direktur Pengembangan Bursa Frederica Widyasari Dewi, Rabu (10/10). Ia menambahkan, kajian mengenai pembentukan IPF sudah rampung. Asal tahu saja, kajian tersebut dilakukan dengan bantuan konsultan dari Asian Development Bank (ADB).
Modal awal IPF Rp 100M ditanggung BEI, KSEI & KPEI
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan modal awal pembentukan Investor Protection Fund (IPF) berkisar Rp 100 miliar. Pendanaannya akan dibagi kepada tiga Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal dalam negeri, yakni BEI, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). "Belajar dari luar negeri, nantinya dana itu dikelola dengan mendapat pemasukan. Bisa lewat iuran anggota. Ini yang mau dibahas dulu dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI)," ujar Direktur Pengembangan Bursa Frederica Widyasari Dewi, Rabu (10/10). Ia menambahkan, kajian mengenai pembentukan IPF sudah rampung. Asal tahu saja, kajian tersebut dilakukan dengan bantuan konsultan dari Asian Development Bank (ADB).