KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) milik PT Royal Investium Sekuritas sejak 9 Juni 2023. Ketetapan ini seiringan dengan masa suspensi yang telah melewati 90 hari beruntun. Hal ini tertuang dalam pengumuman nomor Peng-00021/BEI.ANG/06-2023 yang telah bubuhkan tanda tangan Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Manullang dan Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy. "Dengan ini diumumkan bahwa terhitung per tanggal 9 Juni 2023, Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI), mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa PT Royal Investium Sekuritas," tulis pengumuman tersebut, Jumat (9/6).
Modal Cekak, BEI Cabut Status Keanggotaan Bursa Royal Investium Sekuritas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) milik PT Royal Investium Sekuritas sejak 9 Juni 2023. Ketetapan ini seiringan dengan masa suspensi yang telah melewati 90 hari beruntun. Hal ini tertuang dalam pengumuman nomor Peng-00021/BEI.ANG/06-2023 yang telah bubuhkan tanda tangan Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Manullang dan Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy. "Dengan ini diumumkan bahwa terhitung per tanggal 9 Juni 2023, Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI), mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa PT Royal Investium Sekuritas," tulis pengumuman tersebut, Jumat (9/6).