KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta menyepakati kenaikan modal dasar PT Jakarta Propertindo, PT MRT Jakarta, dan PD Pembangunan Sarana Jaya. Kenaikan modal ini disepakati dalam Raperda tentang Perseroan Terbatas MRT Jakarta, Raperda tentang Perseorang Terbatas Jakarta Propertindo, dan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1982 tentang PD Pembangunan Sarana Jaya DKI Jakarta. Modal dasar Jakpro yang awalnya diajukan Rp 40 triliun, akhirnya disepakati Rp 30 triliun. Kemudian MRT Jakarta diputuskan modal dasarnya paling banyak Rp 40,7 triliun. Sedangkan Sarana Jaya yang plafonnya saat ini Rp 2 triliun ditingkatkan jadi Rp 10 triliun. "Sudah segitu ya yang disepakati," kata pimpinan Bapemperda M Taufik mengetok palu di DPRD DKI Jakarta, Kamis (6/12).
Modal dasar Jakpro, MRT, dan Sarana Jaya dinaikkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta menyepakati kenaikan modal dasar PT Jakarta Propertindo, PT MRT Jakarta, dan PD Pembangunan Sarana Jaya. Kenaikan modal ini disepakati dalam Raperda tentang Perseroan Terbatas MRT Jakarta, Raperda tentang Perseorang Terbatas Jakarta Propertindo, dan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1982 tentang PD Pembangunan Sarana Jaya DKI Jakarta. Modal dasar Jakpro yang awalnya diajukan Rp 40 triliun, akhirnya disepakati Rp 30 triliun. Kemudian MRT Jakarta diputuskan modal dasarnya paling banyak Rp 40,7 triliun. Sedangkan Sarana Jaya yang plafonnya saat ini Rp 2 triliun ditingkatkan jadi Rp 10 triliun. "Sudah segitu ya yang disepakati," kata pimpinan Bapemperda M Taufik mengetok palu di DPRD DKI Jakarta, Kamis (6/12).