KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta menyepakati kenaikan modal dasar PT Jakarta Propertindo, PT MRT Jakarta, dan PD Pembangunan Sarana Jaya. Kenaikan modal ini disepakati dalam Raperda tentang Perseroan Terbatas MRT Jakarta, Raperda tentang Perseorang Terbatas Jakarta Propertindo, dan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1982 tentang PD Pembangunan Sarana Jaya DKI Jakarta. Modal dasar Jakpro yang awalnya diajukan Rp 40 triliun, akhirnya disepakati Rp 30 triliun. Kemudian MRT Jakarta diputuskan modal dasarnya paling banyak Rp 40,7 triliun. Sedangkan Sarana Jaya yang plafonnya saat ini Rp 2 triliun ditingkatkan jadi Rp 10 triliun. "Sudah segitu ya yang disepakati," kata pimpinan Bapemperda M Taufik mengetok palu di DPRD DKI Jakarta, Kamis (6/12).
Taufik mengatakan, kesepakatan ini akan disahkan dalam rapat paripurna bersama Gubernur DKI Jakarta pekan depan. Dengan berubahnya modal dasar, ketiga BUMD tersebut bisa mendapatkan dana tambahan yang diberikan Pemprov DKI lewat APBD. "Kita kasih keleluasaan pada BUMD. Karena target kita ke depan BUMD menjadi sumber PAD. Kalau dia mau jadi sumber PAD, maka BUMD-nya mesti sehat," kata Taufik. Sementara itu, Sekretaris Daerah Saefullah mengatakan modal yang dikucurkan untuk ketiga BUMD ini sudah melampaui dasar hukum yang ditetapkan. Oleh karena itu, perlu adanya perda baru agar BUMD bisa dapat tambahan modal tiap tahunnya. "Ini dalam rangka pencairan Jakpro yang 2018 kemarin sudah melampaui. Kami enggak bisa bayarkan PMD (penyertaan modal daerah) karena perdanya belum jadi," kata Sekretaris Daerah Saefullah, Kamis siang.