JAKARTA. Tenggat waktu bagi perbankan untuk memenuhi aturan modal minimum Rp 100 miliar tinggal enam bulan lagi. Namun, Bank Indonesia (BI) menyebutkan, ada lima hingga enam bank yang memiliki modal di bawah Rp 100 miliar. "Saat ini, modal mereka tidak jauh dengan ketentuan Rp 100 miliar, hanya tinggal memenuhi sedikit lagi," ujar Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, Kamis (8/7). Sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 9/16/PBI/2007, bank harus memenuhi ketentuan modal minimum Rp 100 miliar pada 31 Desember 2010. Jika tidak mampu memenuhi ketentuan itu, BI akan menurunkan status bank itu menjadi bank perkreditan rakyat (BPR). Halim yakin, bank-bank tersebut akan mampu memenuhi ketentuan modal minimum sebelum akhir tahun. Keyakinan Halim ditunjang oleh kualitas permodalan bank-bank saat ini. Saat ini, dari modal inti (tier I) saja, rata-rata rasio kecukupan modal perbankan nasional telah mencapai 15,9%. "Bisa dibilang permodalan perbankan saat ini kuat," tambahnya.
Modal Enam Bank di Bawah Rp 100 Miliar
JAKARTA. Tenggat waktu bagi perbankan untuk memenuhi aturan modal minimum Rp 100 miliar tinggal enam bulan lagi. Namun, Bank Indonesia (BI) menyebutkan, ada lima hingga enam bank yang memiliki modal di bawah Rp 100 miliar. "Saat ini, modal mereka tidak jauh dengan ketentuan Rp 100 miliar, hanya tinggal memenuhi sedikit lagi," ujar Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, Kamis (8/7). Sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 9/16/PBI/2007, bank harus memenuhi ketentuan modal minimum Rp 100 miliar pada 31 Desember 2010. Jika tidak mampu memenuhi ketentuan itu, BI akan menurunkan status bank itu menjadi bank perkreditan rakyat (BPR). Halim yakin, bank-bank tersebut akan mampu memenuhi ketentuan modal minimum sebelum akhir tahun. Keyakinan Halim ditunjang oleh kualitas permodalan bank-bank saat ini. Saat ini, dari modal inti (tier I) saja, rata-rata rasio kecukupan modal perbankan nasional telah mencapai 15,9%. "Bisa dibilang permodalan perbankan saat ini kuat," tambahnya.