Modal Gampang Diakses, Begini Persyaratan PNM ULaMM



KONTAN.CO.ID - Kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro merupakan inti dari Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) dari Permodalan Nasional Madani (PNM).

Sebagaimana tagline-nya yang berbunyi, “ULaMM datang, modal gampang”, ULaMM menjanjikan  pelaku usaha mikro dan kecil  yang ingin usahanya ‘naik kelas’ untuk beroleh pinjaman modal, berikut juga pelatihan, jasa konsultasi, pendampingan, serta dukungan pengelolaan keuangan, hingga akses pasar.

Diluncurkan  Agustus 2008 silam, ULaMM merupakan layanan pinjaman modal untuk usaha mikro dan kecil melalui penyaluran pembiayaan yang dilakukan secara langsung bagi perorangan maupun Bidang Usaha.


Tidak semata memberikan pinjaman modal, ULaMM juga berbagai program pelatihan, jasa konsultasi. pendampingan, serta dukungan pengelolaan keuangan dan akses pasar bagi nasabah.

Baca Juga: Permodalan Nasional Madani (PNM) ULaMM Hadir Untuk Fasilitasi Modal Khusus UMKM

Untuk beroleh layanan ini, calon nasabah bisa mendatangi kantor unit ULaMM terdekat. Cara mengetahuinya ialah dengan mengakses laman https://www.pnm.co.id/pages/office?optradio=1 . Di sana, calon nasabah bakal disuguhkan data lokasi Unit ULaMM yang tersebar di berbagai provinsi.

Tinggal masukan saja nama provinsi dan kabupaten/kota yang dicari. Nanti data lokasi unit-unitnya bakal muncul!

Sesampainya di lokasi, nasabah perlu melampirkan Fotokopi KTP pemohon suami & istri,  Fotokopi Kartu Keluarga dan Surat Nikah, Surat Keterangan Usaha, dan Fotokopi Agunan Sertifikat e Fotokopi Buku Tabungan.

Tapi, ada kriteria yang perlu dipenuhi calon nasabah untuk bisa beroleh layanan ini. Pertama, WNI Perseorangan yang berusia antara 21 tahun sampai dengan 65 tahun. Kedua, Usaha telah berjalan minimal 1 (satu) tahun.

Baca Juga: Berbagai Peran Mantri BRI yang Mendorong Perkembangan UMKM

Ketiga, Mengisi formulir permohonan pembiayaan. Keempat, melampirkan surat-surat yang  telah disebut di atas. Selamat mencoba!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ridwal Prima Gozal