KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengafirmasi bahwa ada kelonggaran bagi bank daerah untuk memenuhi ketentuan modal baru. Jika bank umum diberi tenggat pada 2022 untuk memenuhi modal minimum hingga Rp 3 triliun, bank daerah punya waktu hingga 2024. “OJK berencana mengeluarkan ketentuan tentang konsolidasi perbankan antara lain dengan meningkatkan modal inti minimum Rp 3 triliun pada 2022. Sementara untuk BPD (bank pembangunan daerah) diberikan waktu hingga 2024,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot kepada Kontan.co,id, Senin (20/1). Baca Juga: Sejumlah bankir sepakat NPL akan lebih terjaga di tahun ini
Modal inti bakal meningkat, OJK beri kelonggaran kepada BPD
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengafirmasi bahwa ada kelonggaran bagi bank daerah untuk memenuhi ketentuan modal baru. Jika bank umum diberi tenggat pada 2022 untuk memenuhi modal minimum hingga Rp 3 triliun, bank daerah punya waktu hingga 2024. “OJK berencana mengeluarkan ketentuan tentang konsolidasi perbankan antara lain dengan meningkatkan modal inti minimum Rp 3 triliun pada 2022. Sementara untuk BPD (bank pembangunan daerah) diberikan waktu hingga 2024,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot kepada Kontan.co,id, Senin (20/1). Baca Juga: Sejumlah bankir sepakat NPL akan lebih terjaga di tahun ini