KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum. Ada dua pokok pengaturan yang perlu digarisbawahi dalam aturan tersebut. Pokok pengaturan pertama, pemegang saham pengendali (PSP) bank dapat memiliki satu bank atau beberapa bank dengan memenuhi skema konsolidasi bank. Nah, skema konsolidasi yang dimaksudkan OJK antara lain penggabungan, peleburan atau integrasi alias akuisisi dan merger. Lalu, pengambilalihan yang diikuti dengan penggabungan, peleburan dan integrasi. Skema ini juga mencakup pembentukan bank baru milik perbankan. Sederhananya, aturan baru ini memudahkan sebuah bank untuk mendirikan bank baru dalam rangka pemisahan unit usaha syariah (UUS) menjadi bank umum syariah (BUS) atau pembentukan bank baru karena adanya pengambilalihan. Nah, skema kedua dalam pokok pengaturan POJK ini yakni mengatur peningkatan modal inti minimum bank umum dan alokasi dana usaha kantor cabang alias Capital Equivalency Mainained Assets (CEMA) dari kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri (KCBLN).
Modal inti minimum bank naik jadi Rp 3 triliun, begini aturan main OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum. Ada dua pokok pengaturan yang perlu digarisbawahi dalam aturan tersebut. Pokok pengaturan pertama, pemegang saham pengendali (PSP) bank dapat memiliki satu bank atau beberapa bank dengan memenuhi skema konsolidasi bank. Nah, skema konsolidasi yang dimaksudkan OJK antara lain penggabungan, peleburan atau integrasi alias akuisisi dan merger. Lalu, pengambilalihan yang diikuti dengan penggabungan, peleburan dan integrasi. Skema ini juga mencakup pembentukan bank baru milik perbankan. Sederhananya, aturan baru ini memudahkan sebuah bank untuk mendirikan bank baru dalam rangka pemisahan unit usaha syariah (UUS) menjadi bank umum syariah (BUS) atau pembentukan bank baru karena adanya pengambilalihan. Nah, skema kedua dalam pokok pengaturan POJK ini yakni mengatur peningkatan modal inti minimum bank umum dan alokasi dana usaha kantor cabang alias Capital Equivalency Mainained Assets (CEMA) dari kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri (KCBLN).