Modal Minimal Perusahaan Asuransi Bakal Naik, Akankah Musim Konsolidasi Tiba?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri perasuransian bakal dihadapkan dengan rencana kenaikan modal minimal dari regulator. Alhasil, beberapa langkah konsolidasi perlu dilakukan bagi perusahaan yang belum mencapai modal minimal tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merencanakan ekuitas minimum untuk perusahaan asuransi konvensional dari sebelumnya Rp 100 miliar menjadi Rp 500 miliar di 2026 dan meningkat menjadi Rp 1 triliun di 2028.

Sementara itu, untuk asuransi syariah akan dilakukan juga peningkatan ekuitas minimum dari sebelumnya Rp 50 miliar menjadi Rp 250 miliar di 2026 dan menjadi Rp 500 miliar di 2028.


“Lumayan banyak (yang belum mencapai batasan baru yang direncanakan),” ujar Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang IKNB Dewi Astuti kepada KONTAN, Senin (8/5).

Baca Juga: Peraturan Pemerintah Terkait Program Asuransi Wajib Sedang Disusun, Ini Kata OJK

Dewi bilang perubahan batas minimal modal tersebut merupakan bagian dari konsolidasi industri. Menurutnya, salah satu bagian yang perlu dilakukan agar industri kuat adalah permodalan yang kuat.

Lebih lanjut, Dewi menyebutkan ada beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asuransi yang nantinya belum bisa mencapai batasan modal tersebut.

“Bisa merger, akuisisi, dan konsolidasi,” ujar Dewi.

Adapun, jika nantinya batasan ekuitas minimal baru tersebut resmi diberlakukan, tentu bakal ada perusahaan yang harus menyesuaikan. Salah satunya adalah PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI).

Direktur Utama ASBI HSM Widodo mengatakan bahwa saat ini ekuitas yang dimiliki perusahaan senilai Rp 370,9 miliar pada periode kuartal 1/2023. Hanya saja, pihaknya masih menunggu kepastian dari syarat minimal modal tersebut.

Meski demikian, jikalau benar syarat permodalan ekuitas ditingkatkan menjadi Rp 500 miliar, pihaknya mengklaim tak terlalu susah memenuhi hal tersebut. Mengingat, nilai ekuitas yang dimiliki sekarang tidak terlalu jauh untuk dikejar 

“Bisa dikejar melalui organik ataupun corporate action melalui rights issue,” ujar Widodo.

Lebih lanjut, Widodo bilang pihaknya masih berharap untuk perusahaan-perusahaan asuransi yang sudah ada hanya dinaikkan ekuitas minimalnya di kisaran Rp 250 miliar hingga Rp 350 miliar.

Baca Juga: OJK Terus Pantau Realisasi RKAB Tim Likuidasi Wanaartha Life

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengungkapkan bahwa pihaknya sepakat jika OJK ingin menaikkan batas modal minimal. Hanya saja, besaran dan timeline masih perlu didiskusikan dengan pelaku industri terutama pemilik perusahaan.

“Sekarang ini kan sangat ambisius, jangan sampai ada kesan regulator mau menghilangkan beberapa perusahaan tertentu," ujar Togar.

Togar menambahkan setidaknya ada beberapa opsi yang bisa ditawarkan oleh OJK. Sebab, menurutnya, jika opsi yang ditawarkan hanyalah merger itu tidaklah mudah.

Ia usul perusahaan-perusahaan asuransi yang tidak mampu memenuhi batas modal tersebut diberi kesempatan masih mampu memasarkan produk namun hanya sebatas wilayah tertentu.

“Kalau di bank misal seperti di BPR,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi