JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menghembuskan rencana menaikkan batas minimum modal inti bank. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadah mengatakan, pihaknya ingin menaikkan modal inti minimum agar bank kecil mampu bersaing dengan bank besar dan bank lain dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). "Ke depan, tidak ada lagi modal minimum bank sebesar Rp 100 miliar," tandas Muliaman, Kamis (28/4). Gambaran saja, saat ini regulator perbankan menetapkan modal inti bank sebesar Rp 100 miliar–Rp 1 triliun untuk kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) I. Sementara, modal inti bank kelompok BUKU II dipatok sebesar Rp 1 triliun–Rp 5 triliun.
Modal minimum bank kecil naik
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menghembuskan rencana menaikkan batas minimum modal inti bank. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadah mengatakan, pihaknya ingin menaikkan modal inti minimum agar bank kecil mampu bersaing dengan bank besar dan bank lain dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). "Ke depan, tidak ada lagi modal minimum bank sebesar Rp 100 miliar," tandas Muliaman, Kamis (28/4). Gambaran saja, saat ini regulator perbankan menetapkan modal inti bank sebesar Rp 100 miliar–Rp 1 triliun untuk kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) I. Sementara, modal inti bank kelompok BUKU II dipatok sebesar Rp 1 triliun–Rp 5 triliun.