JAKARTA. Usaha gadai swasta akhirnya diakui legalitasnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Secara otomatis, gadai swasta akan sepenuhnya diawasi oleh OJK begitu juga dengan izin usaha yang diberikan. Dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang pembinaan dan pengawasan usaha pergadaian yang telah dipublikasikan OJK tertulis bahwa gadai swasta dalam badan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan koperasi diakui oleh OJK. Untuk syarat pertama, OJK menetapkan ketentuan modal disetor Perusahaan Pegadaian ditentukan berdasarkan lingkup wilayah usaha yaitu kabupaten, kota atau provinsi. Sementara jumlah modal yang disetor perusahaan pegadaian paling sedikit Rp 500 juta untuk lingkup wilayah usaha kabupaten atau kota. Sedangkan untuk lingkup usaha provinsi minimum Rp 1 miliar. Selain aturan permodalan, OJK juga mengatur ketentuan teknis dalam bentuk bukti kesiapan operasional. Misalnya daftar aset tetap dan inventaris wajib dimiliki gadai swasta antara lain: lemari besi, alat uji emas dan komputer. Serta kepemilikan juru taksir yang diterbitkan oleh asosiasi perusahaan pegadaian atau pihak lain yang ditunjuk oleh OJK. Jika ada produk syariah yang ditawarkan oleh gadai swasta maka harus memiliki surat keterangan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Isi surat tersebut menyatakan produk gadai syariah yang dipasarkan telah sesuai fatwa. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, OJK telah menunjuk PT Pegadaian (Persero) yang akan menjadi pemimpin dari Asosiasi Perusahaan Pegadaian. Nantinya, Pegadaian bersama-sama dengan OJK akan menerbitkan sertifikasi juru taksir kepada gadai swasta. "Kami ingin kualitas gadai swasta juga bisa sama dengan Pegadaian yang telah lebih profesional dalam usaha gadai," ujar Firdaus. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Modal minimum gadai swasta Rp 500 juta
JAKARTA. Usaha gadai swasta akhirnya diakui legalitasnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Secara otomatis, gadai swasta akan sepenuhnya diawasi oleh OJK begitu juga dengan izin usaha yang diberikan. Dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang pembinaan dan pengawasan usaha pergadaian yang telah dipublikasikan OJK tertulis bahwa gadai swasta dalam badan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan koperasi diakui oleh OJK. Untuk syarat pertama, OJK menetapkan ketentuan modal disetor Perusahaan Pegadaian ditentukan berdasarkan lingkup wilayah usaha yaitu kabupaten, kota atau provinsi. Sementara jumlah modal yang disetor perusahaan pegadaian paling sedikit Rp 500 juta untuk lingkup wilayah usaha kabupaten atau kota. Sedangkan untuk lingkup usaha provinsi minimum Rp 1 miliar. Selain aturan permodalan, OJK juga mengatur ketentuan teknis dalam bentuk bukti kesiapan operasional. Misalnya daftar aset tetap dan inventaris wajib dimiliki gadai swasta antara lain: lemari besi, alat uji emas dan komputer. Serta kepemilikan juru taksir yang diterbitkan oleh asosiasi perusahaan pegadaian atau pihak lain yang ditunjuk oleh OJK. Jika ada produk syariah yang ditawarkan oleh gadai swasta maka harus memiliki surat keterangan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Isi surat tersebut menyatakan produk gadai syariah yang dipasarkan telah sesuai fatwa. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, OJK telah menunjuk PT Pegadaian (Persero) yang akan menjadi pemimpin dari Asosiasi Perusahaan Pegadaian. Nantinya, Pegadaian bersama-sama dengan OJK akan menerbitkan sertifikasi juru taksir kepada gadai swasta. "Kami ingin kualitas gadai swasta juga bisa sama dengan Pegadaian yang telah lebih profesional dalam usaha gadai," ujar Firdaus. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News