Itulah perkembangan terakhir pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) soal MLM. Dalam aturan sebelumnya, tertera jumlah minimal modal cuma Rp 3 miliar. Modal Rp 3 miliar itupun tidak boleh sepenuhnya dari pemodal asing, melainkan harus hasil gabungan modal dengan pengusaha lokal dengan porsi maksimal 60% asing (maksimal Rp 1,8 miliar) dan 40% modal lokal (Rp 1,2 miliar).Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan, Ardiansyah Parman, meski besaran minimal modal asing bertambah menjadi Rp 5 miliar, namun komposisi kepemilikannya tetap seperti rancangan sebelumnya, 60% asing dan sisanya modal partner lokal. “Ini untuk memperketat, agar nantinya tidak terjadi penyalahgunaan SIUPL untuk penipuan,” kata Ardiansyah, akhir pekan lalu.Belakangan memang makin marak perusahaan MLM bodong yang menipu masyarakat. “Biasanya mereka menghimpun dana dari masyarakat dengan berkedok MLM investasi,” jelasnya.Pemerintah berharap, dengan modal wajib setor lebih besar, peluang mendirikan MLM bodong akan lebih sulit. Terbit akhir Mei Kebijakan perubahan angka minimal modal ini sudah masuk dalam rancangan Permendag untuk merevisi Permendag Nomor 13/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan SIUPL.
Modal MLM Asing Minimal Rp 5 Miliar
Itulah perkembangan terakhir pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) soal MLM. Dalam aturan sebelumnya, tertera jumlah minimal modal cuma Rp 3 miliar. Modal Rp 3 miliar itupun tidak boleh sepenuhnya dari pemodal asing, melainkan harus hasil gabungan modal dengan pengusaha lokal dengan porsi maksimal 60% asing (maksimal Rp 1,8 miliar) dan 40% modal lokal (Rp 1,2 miliar).Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan, Ardiansyah Parman, meski besaran minimal modal asing bertambah menjadi Rp 5 miliar, namun komposisi kepemilikannya tetap seperti rancangan sebelumnya, 60% asing dan sisanya modal partner lokal. “Ini untuk memperketat, agar nantinya tidak terjadi penyalahgunaan SIUPL untuk penipuan,” kata Ardiansyah, akhir pekan lalu.Belakangan memang makin marak perusahaan MLM bodong yang menipu masyarakat. “Biasanya mereka menghimpun dana dari masyarakat dengan berkedok MLM investasi,” jelasnya.Pemerintah berharap, dengan modal wajib setor lebih besar, peluang mendirikan MLM bodong akan lebih sulit. Terbit akhir Mei Kebijakan perubahan angka minimal modal ini sudah masuk dalam rancangan Permendag untuk merevisi Permendag Nomor 13/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan SIUPL.