JAKARTA. Hari ini, Selasa (20/2), kebijakan pemisahan Rekening Dana Nasabah/Investor (RDN/RDI) mulai berlaku efektif. Program transisi yang berjalan sejak 1-20 Februari 2012 berakhir sudah. Otomatis, dana nasabah yang belum terpisahkan bakal mengurangi Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan sekuritas. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sudah pasti tidak memberikan toleransi penundaan pelaksanaan kebijakan itu. Hanya saja, regulator masih setengah hati. Soalnya, Bapepam-LK masih memberikan kelonggaran untuk perusahaan sekuritas. Lily Widjaya, Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), mengaku, sudah mendapat kepastian pelaksanaan itu dari Bapepam-LK, akhir pekan lalu. Regulator memberi waktu selama empat hari kerja untuk pengembalian dana investor di luar RDI yang selama ini nongkrong di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). "Dana itu dikembalikan ke perusahaan efek, lalu diteruskan ke nasabah," kata Lily, Senin (20/2).
Modal pialang turun pasca pemisahan RDI
JAKARTA. Hari ini, Selasa (20/2), kebijakan pemisahan Rekening Dana Nasabah/Investor (RDN/RDI) mulai berlaku efektif. Program transisi yang berjalan sejak 1-20 Februari 2012 berakhir sudah. Otomatis, dana nasabah yang belum terpisahkan bakal mengurangi Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan sekuritas. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sudah pasti tidak memberikan toleransi penundaan pelaksanaan kebijakan itu. Hanya saja, regulator masih setengah hati. Soalnya, Bapepam-LK masih memberikan kelonggaran untuk perusahaan sekuritas. Lily Widjaya, Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), mengaku, sudah mendapat kepastian pelaksanaan itu dari Bapepam-LK, akhir pekan lalu. Regulator memberi waktu selama empat hari kerja untuk pengembalian dana investor di luar RDI yang selama ini nongkrong di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). "Dana itu dikembalikan ke perusahaan efek, lalu diteruskan ke nasabah," kata Lily, Senin (20/2).