KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Platform fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) Modal Rakyat telah menerapkan ketentuan penurunan manfaat ekonomi atau penurunan bunga fintech yang digaungkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sekedar mengingatkan, OJK resmi memberlakukan batasan maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjol mulai 1 Januari 2024. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Batasan bunga maksimum pinjol bakal dilakukan secara bertahap. Mulai 1 Januari 2024 pinjaman konsumtif turun menjadi 0,3% per hari. Kemudian di 1 Januari 2025 menjadi 0,2% dan 0,1% di Januari 2026.
Modal Rakyat Kenakan Bunga Pinjaman 0,1% Per Hari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Platform fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) Modal Rakyat telah menerapkan ketentuan penurunan manfaat ekonomi atau penurunan bunga fintech yang digaungkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sekedar mengingatkan, OJK resmi memberlakukan batasan maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjol mulai 1 Januari 2024. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Batasan bunga maksimum pinjol bakal dilakukan secara bertahap. Mulai 1 Januari 2024 pinjaman konsumtif turun menjadi 0,3% per hari. Kemudian di 1 Januari 2025 menjadi 0,2% dan 0,1% di Januari 2026.