KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending dapat menyalurkan pembiayaan produktif dengan batas maksimum Rp 5 miliar. Sebelumnya, batas maksimum pembiayaan fintech lending hanya sebesar Rp 2 miliar. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech P2P lending. Fintech P2P lending PT Modal Rakyat Indonesia atau Modal Rakyat menyambut baik adanya peraturan baru terkait kenaikan batas maksimum pembiayaan menjadi Rp 5 miliar.
Modal Rakyat Sambut Positif Batas Maksimum Pembiayaan Produktif Menjadi Rp 5 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending dapat menyalurkan pembiayaan produktif dengan batas maksimum Rp 5 miliar. Sebelumnya, batas maksimum pembiayaan fintech lending hanya sebesar Rp 2 miliar. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech P2P lending. Fintech P2P lending PT Modal Rakyat Indonesia atau Modal Rakyat menyambut baik adanya peraturan baru terkait kenaikan batas maksimum pembiayaan menjadi Rp 5 miliar.