KONTAN.CO.ID - Pertamina membuka peluang kerjasama dan kemitraan bisnis Pertashop hingga di kawasan pedesaan. Program kemitraan bisnis Pertashop Pertamina ini terbuka untuk Koperasi serta UKM yang sudah berbadan hukum CV atau PT di seluruh Indonesia. “Pertashop adalah lembaga penyalur resmi Pertamina dengan skala kecil untuk melayani kebutuhan BBM non-subsidi, LPG non-subsidi, juga produk ritel Pertamina lainnya yang tidak atau belum terlayani oleh lembaga penyalur resmi. Secara singkat, Pertashop adalah SPBU mini. Pertashop juga bisa menjadi peluang usaha bagi calon mitra Pertamina di pedesaan untuk peningkatan kegiatan ekonomi. Sehingga, pada akhirnya dapat memaksimalkan potensi desa, meningkatkan kemakmuran, dan kesejahteraan masyarakat
Baca Juga: Pertamina buka peluang bisnis melalui kemitraan Pertashop Cara mudah daftar jadi mitra Pertashop
Bagi masyarakat yang berminat untuk membuka bisnis Pertashop Pertamina, bisa mengikuti prosedur pendaftaran online melalui laman
https://ptm.id/MitraPertashop. Calon mitra kemudian dapat memilih menu Informasi Pendaftaran dan klik pada tombol “Daftar Sekarang”. Sebelum dapat masuk ke halaman registrasi, akan diminta untuk memberi centang pada peryataan bahwa calon mitra mengisi data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian, calon mitra dapat melanjutkan untuk melengkapi form registrasi dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Baca Juga: Konsumsi BBM Pertashop di Lampung capai 500 liter per hari 1. Pemilihan lokasi Dalam proses ini, calon mitra memilih lokasi dari pilihan yang tersedia dengan melengkapi informasi, yaitu provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat detil rencana lokasi Pertashop. Bila lokasi yang diinginkan tidak tersedia dari pilihan menu, calon mitra dapat melakukan pengajuan lokasi baru dengan meng-klik tautan yang tersedia. 2. Input data diri Pada tahap selanjutnya, calon mitra akan diminta untuk mendaftarkan nama perusahaan, nama pengusaha, alamat e-mail, dan nomor
handphone serta melengkapi password yang akan digunakan seterusnya untuk memasuki akun pendaftaran kemitraan Pertashop.
Baca Juga: Pertamina targetkan konsumsi Pertamax dua kali Premium di tahun 2024 3.Submit Setelah memberi centang pada pernyataan “Saya telah membaca dan memahami persyaratan dan prosedur pengajuan kemitraan Pertamina”, calon mitra dapat meng-klik tombol “submit”. Lalu, calon mitra akan mendapat e-mail verifikasi yang berisi informasi pendaftaran serta kode aktivasi melalui SMS ke nomor
handphone yang telah didaftarkan. Dari proses registrasi online ini, calon mitra akan diberi nomor registrasi untuk melakukan pengecekan status aplikasi dan sebagai pengisian data di website. Proses ini akan memudahkan tim kelayakan Pertamina untuk mengidentifikasi pemohon dan memungkinkan calon mitra untuk menyimpan dan melengkapi data terkait kelengkapan perizinan Pertashop. Untuk informasi lebih lanjut dari kemitraan Pertashop ini kunjungi laman
https://ptm.id/MitraPertashop atau dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.
Baca Juga: Digitalisasi SPBU Pertamina mendapat apresiasi Modal minimal Rp 80 juta
Dikutip dari laman resmi kemitraan Pertamina, ada dua skema bisnis membuka usaha Pertashop atau SPBU mini Pertamina, yakni skema DODO dengan biaya investasi dan biaya operasional seluruhnya ditanggung mitra. Untuk skema pertama, biaya yang diperlukan untuk investasi awal dan operasional adalah sebesar Rp 250 juta.
Skema kedua adalah CODO atau biaya investasi dilakukan oleh Pertamina, sementara mitra hanya cukup mengeluarkan biaya untuk kebutuhan operasi. Modal yang dibutuhkan untuk skema kedua sekitar Rp 80 juta. Pertamina juga memiliki ketentuan luas minimum dan kapasitas tangki untuk membuka bisnis Pertashop. Contohnya, untuk membuka usaha Pertashop Gold, maka luas minimum yang diperlukan yakni kurang lebih 210 meter persegi atau 15 x 14 meter. Lalu, tangki penyimpanan memiliki kapasitas 3 KL
upper ground dengan omzet rekomendasi sebesar 400 liter per harinya. Untuk produk yang dijual di Pertashop antara lain Pertamax, Dexlite, LPG non-subsidi, dan pelumas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News