Modal segar BPJS Kesehatan Rp 3,46 triliun



JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan payung hukum pemberian suntikan modal bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2015 tentang Tambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Modal BPJS Kesehatan. Dengan terbitnya beleid ini, artinya suntikan modal bagi BPJS Kesehatan bisa segera cair.

Dalam pasal 2 ayat 2 beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2015, seperti yang dikutip KONTAN dari situs resmi Sekretariat Kabinet, menyebutkan, suntikan modal bagi BPJS Kesehatan Rp 3,46 triliun.

Irfan Humaidi, Kepala Departemen Komunikasi Eksternal dan Humas BPJS Kesehatan mengatakan, tambahan modal tersebut digunakan untuk menutup defisit anggaran (missmatch) yang terjadi pada tahun 2014 kemarin, bukan untuk meningkatkan premi peserta BPJS Kesehatan kategori PBI seperti yang dimuat dalam berita KONTAN ini, (Kamis 23/7).


Dalam berita tersebut, Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan, penyertaan modal negara di BPJS Kesehatan ini akan digunakan untuk membiayai operasional BPJS Kesehatan tahun 2015.

Salah satunya, untuk meningkatkan premi peserta BPJS kesehatan  kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari yang saat ini Rp 19.225 per orang menjadi Rp 23.000 per orang. Dengan tambahan ini, Nila berharap defisit anggaran BPJS Kesehatan bisa berkurang.

"Iuran Rp 19.225, kan, hitungan lama sebelum program jaminan kesehatan dilaksanakan. Setelah itu, kondisinya cukup sulit makanya ditambah," kata Nila, kemarin.

Irfan mengatakan, peningkatan iuran premi penerima bantuan iuran dari Rp 19.225 menjadi Rp 23.000 belum akan dilakukan pada tahun 2015 ini. Melainkan pada tahun 2016 nanti dan menggunakan anggaran berbeda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia