JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan payung hukum pemberian suntikan modal bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2015 tentang Tambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Modal BPJS Kesehatan. Dengan terbitnya beleid ini, artinya suntikan modal bagi BPJS Kesehatan bisa segera cair. Dalam pasal 2 ayat 2 beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2015, seperti yang dikutip KONTAN dari situs resmi Sekretariat Kabinet, menyebutkan, suntikan modal bagi BPJS Kesehatan Rp 3,46 triliun. Irfan Humaidi, Kepala Departemen Komunikasi Eksternal dan Humas BPJS Kesehatan mengatakan, tambahan modal tersebut digunakan untuk menutup defisit anggaran (missmatch) yang terjadi pada tahun 2014 kemarin, bukan untuk meningkatkan premi peserta BPJS Kesehatan kategori PBI seperti yang dimuat dalam berita KONTAN ini, (Kamis 23/7).
Modal segar BPJS Kesehatan Rp 3,46 triliun
JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan payung hukum pemberian suntikan modal bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2015 tentang Tambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Modal BPJS Kesehatan. Dengan terbitnya beleid ini, artinya suntikan modal bagi BPJS Kesehatan bisa segera cair. Dalam pasal 2 ayat 2 beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2015, seperti yang dikutip KONTAN dari situs resmi Sekretariat Kabinet, menyebutkan, suntikan modal bagi BPJS Kesehatan Rp 3,46 triliun. Irfan Humaidi, Kepala Departemen Komunikasi Eksternal dan Humas BPJS Kesehatan mengatakan, tambahan modal tersebut digunakan untuk menutup defisit anggaran (missmatch) yang terjadi pada tahun 2014 kemarin, bukan untuk meningkatkan premi peserta BPJS Kesehatan kategori PBI seperti yang dimuat dalam berita KONTAN ini, (Kamis 23/7).