JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang jangka waktu perizinan usaha untuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM). OJK mempersilahkan LKM yang belum memiliki izin untuk mendaftarkan diri dengan pilihan baru. Seperti diketahui, batas akhir perizinan usaha LKM telah berakhir sejak Januari 2015 lalu. Muhammad Ikhsanuddin, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengakui, Undang-Undang (UU) No 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro terbilang kaku mengatur syarat izin LKM. Padahal sifatnya LKM adalah lembaga pinjaman dan simpanan yang nilainya kecil. Sehingga membuat LKM kesulitan untuk melakukan pengajuan izin usaha. Hal ini membuat hanya 20 LKM yang mengajukan izin usaha hingga batas berakhirnya yaitu pada Januari 2015. Padahal dalam catatan OJK ada sekitar 24.000 LKM hingga 25.000 LKM yang beroperasi.
Modal setor bagi LKM boleh non tunai
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang jangka waktu perizinan usaha untuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM). OJK mempersilahkan LKM yang belum memiliki izin untuk mendaftarkan diri dengan pilihan baru. Seperti diketahui, batas akhir perizinan usaha LKM telah berakhir sejak Januari 2015 lalu. Muhammad Ikhsanuddin, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengakui, Undang-Undang (UU) No 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro terbilang kaku mengatur syarat izin LKM. Padahal sifatnya LKM adalah lembaga pinjaman dan simpanan yang nilainya kecil. Sehingga membuat LKM kesulitan untuk melakukan pengajuan izin usaha. Hal ini membuat hanya 20 LKM yang mengajukan izin usaha hingga batas berakhirnya yaitu pada Januari 2015. Padahal dalam catatan OJK ada sekitar 24.000 LKM hingga 25.000 LKM yang beroperasi.