JAKARTA. Kegiatan usaha perbankan asing di Indonesia bakal ditata lagi. Mulai dari status badan hukumnya, serta sisi permodalannya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), misalnya, meminta seluruh kantor cabang bank asing (KCBA) agar segera mengubah status menjadi badan usaha berbadan hukum Indonesia. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad mengungkapkan, OJK sudah berbicara dengan 10 KCBA yang saat ini beroperasi di Indonesia (lihat infografik). Inti pertemuan tersebut, OJK meminta induk usaha KCBA menyuntikkan dana segar kepada KCBA yang beroperasi di Indonesia. OJK menginginkan, suntikan modal baru sesuai dengan profil risiko KCBA saat mengalihkan diri berstatus badan hukum lokal atau berbentuk perseroan terbatas (PT). Contoh, andai cakupan operasional KCBA masuk kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU) III, induk usaha KCBA harus menginjeksi modal sekitar Rp 5 triliun sampai Rp 30 triliun.
Modal & status cabang bank asing ditata
JAKARTA. Kegiatan usaha perbankan asing di Indonesia bakal ditata lagi. Mulai dari status badan hukumnya, serta sisi permodalannya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), misalnya, meminta seluruh kantor cabang bank asing (KCBA) agar segera mengubah status menjadi badan usaha berbadan hukum Indonesia. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad mengungkapkan, OJK sudah berbicara dengan 10 KCBA yang saat ini beroperasi di Indonesia (lihat infografik). Inti pertemuan tersebut, OJK meminta induk usaha KCBA menyuntikkan dana segar kepada KCBA yang beroperasi di Indonesia. OJK menginginkan, suntikan modal baru sesuai dengan profil risiko KCBA saat mengalihkan diri berstatus badan hukum lokal atau berbentuk perseroan terbatas (PT). Contoh, andai cakupan operasional KCBA masuk kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU) III, induk usaha KCBA harus menginjeksi modal sekitar Rp 5 triliun sampai Rp 30 triliun.