JAKARTA. Sebagai perusahaan pialang berjangka, keberadaan PT Multi Mulia Investama Berjangka (MMIB) memang berbeda dengan pialang lainnya. Tidak pernah sekalipun perusahaan yang tercatat sebagai anggota Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) ini melakukan transaksi perdagangan. Maka tidak heran bila perusahaan yang pernah dikelola oleh petinggi PT Trimas Mulia ini kemudian memiliki masalah keuangan. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan, sejak memperoleh izin Bappebti pada Juni 2013, MMIB belum pernah bertransaksi. Akibatnya, modal bersih disesuaikan (MBD) MMIB kini tidak lagi memenuhi syarat minimal. Kepala Biro Perniagaan Bappepti, Pantas Lumban Batu, mengatakan, sesuai ketentuan, jumlah minimal modal bersih disesuaikan pialang multilateral adalah sebesar Rp 750 juta. "Tetapi, modal Multi Mulia saat ini hanya Rp 350 juta," kata Pantas kepada KONTAN di Gedung Bappebti, Senin pekan lalu (2/3).
Modal susut, Bappebti surati Multi Mulia
JAKARTA. Sebagai perusahaan pialang berjangka, keberadaan PT Multi Mulia Investama Berjangka (MMIB) memang berbeda dengan pialang lainnya. Tidak pernah sekalipun perusahaan yang tercatat sebagai anggota Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) ini melakukan transaksi perdagangan. Maka tidak heran bila perusahaan yang pernah dikelola oleh petinggi PT Trimas Mulia ini kemudian memiliki masalah keuangan. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan, sejak memperoleh izin Bappebti pada Juni 2013, MMIB belum pernah bertransaksi. Akibatnya, modal bersih disesuaikan (MBD) MMIB kini tidak lagi memenuhi syarat minimal. Kepala Biro Perniagaan Bappepti, Pantas Lumban Batu, mengatakan, sesuai ketentuan, jumlah minimal modal bersih disesuaikan pialang multilateral adalah sebesar Rp 750 juta. "Tetapi, modal Multi Mulia saat ini hanya Rp 350 juta," kata Pantas kepada KONTAN di Gedung Bappebti, Senin pekan lalu (2/3).