Modal susut, Bappebti surati Multi Mulia



JAKARTA. Sebagai perusahaan pialang berjangka, keberadaan PT Multi Mulia Investama Berjangka (MMIB) memang berbeda dengan pialang lainnya. Tidak pernah sekalipun perusahaan yang tercatat sebagai anggota Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) ini melakukan transaksi perdagangan.

Maka tidak heran bila perusahaan yang pernah dikelola oleh petinggi PT Trimas Mulia ini kemudian memiliki masalah keuangan. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan, sejak memperoleh izin Bappebti pada Juni 2013, MMIB belum pernah bertransaksi. Akibatnya, modal bersih disesuaikan (MBD) MMIB kini tidak lagi memenuhi syarat minimal.

Kepala Biro Perniagaan Bappepti, Pantas Lumban Batu, mengatakan, sesuai ketentuan, jumlah minimal modal bersih disesuaikan pialang multilateral adalah sebesar Rp 750 juta. "Tetapi, modal Multi Mulia saat ini hanya Rp 350 juta," kata Pantas kepada KONTAN di Gedung Bappebti, Senin pekan lalu (2/3).


Oleh sebab itu, sejak akhir tahun 2014, Bappebti sudah melayangkan surat ke MMIB agar menambah porsi MBD. Namun hingga saat ini, permintaan tambah modal itu belum mendapat tanggapan.

Perihal ketiadaan transaksi sejak memperoleh izin, Pantas menyatakan, Bappebti akan melakukan pembinaan. "Mereka memang hanya mendapat izin multilateral, karena kami sedang moratorium izin sistem perdagangan alternatif (SPA) yang cenderung lebih banyak digunakan pialang," imbuh Pantas.

Sekadar mengingatkan, MMIB sempat dikendalikan bekas petinggi Trimas Mulia. Sejumlah dokumen menunjukkan keberadaan Reina Ratnasari dan Andry Adam di struktur pengurus MMIB. Reina adalah istri Yoga Dendawancana, pemilik Trimas Mulia, menguasai 70% saham MMIB. Sedangkan, Andry sebagai eks Kepala Pengembangan dan Bisnis Trimas memiliki sisa saham, 30%.

Namun pada RUPS, 5 September 2014, Reina dan Andry telah menjual seluruh saham MMIB. Pemilik baru MMIB kini bernama Maslikhah yang pemegang 90% saham dan Eka Widaya yang mengempit 10% saham.

Keuangan bermasalah

Direktur Utama MMIB, Andito Krisnomurti, menyatakan, belum mengetahui rencana pemilik baru MMIB ke depan. "Saya hanya diminta membantu proses peralihan sejak pemilik Multi Mulia berganti," ujar Andito kepada KONTAN, Selasa lalu (3/3).

Kepada KONTAN, Andito mengaku belum disodori kontrak pengelolaan MMIB dari sang pemilik baru. "Saya di sini hanya membantu, tidak digaji, hanya mendapat ongkos transportasi seadanya," ujar Andito tanpa menyebutkan jumlahnya.

Andito mengakui persoalan kesulitan keuangan yang melanda MMBI. Ia bilang, MMIB sempat terlibat utang sewa kantor yang semula berlokasi di gedung perkantoran Gandaria 8 lantai 19 unit D1-D2, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan. Tarif sewa kantor MMIB kala itu sebesar Rp 300 juta per bulan. Sejak beberapa bulan lalu, MMIB menempati kantor baru di Pusat Bisnis Thamrin City Lantai 6 suite 618.     

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie