Modal Ventura Banyak Jadi Venture Debt Corporation, Ini Sebabnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur agar Perusahaan Modal Ventura (PMV) dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMVS) menyesuaikan kegiatan mereka sesuai dengan kategori usaha, yaitu sebagai venture capital corporation (VCC) atau venture debt corporation (VDC).

Berdasarkan informasi terbaru, dari 54 PMV dan PMVS yang telah memperoleh izin dari OJK, 15 perusahaan telah memilih untuk beroperasi sebagai VCC. Sementara itu, 39 perusahaan lainnya telah menyesuaikan diri sebagai VDC.

Menanggapi prevalensi yang tinggi dari perusahaan yang memilih VDC, Asosiasi Modal Ventura Indonesia (Amvesindo) menjelaskan bahwa hal ini terkait dengan fokus bisnis masing-masing perusahaan yang telah lama bergerak di bidang pembiayaan.


"Saat ini, mayoritas dari PMV yang terdaftar memang telah beroperasi di sektor pembiayaan. Kondisi ini memengaruhi banyaknya perusahaan yang memilih VDC dibandingkan dengan VCC," kata Sekretaris Jenderal Amvesindo, Markus Rahardja, kepada Kontan, Jumat (12/7).

Baca Juga: OJK Beri Izin Usaha kepada Modal Ventura Syariah Indonesia

Markus juga menyoroti perbedaan utama antara VCC dan VDC dari segi modal minimum. Dia menjelaskan bahwa VDC memiliki modal minimum sebesar Rp 25 miliar, sedangkan VCC membutuhkan modal minimum Rp 50 miliar.

"Perbedaan dalam skala modal ini juga mempengaruhi risk appetite, time horizon investasi, dan target return yang diincar oleh perusahaan," jelasnya.

Dengan menyesuaikan fokus pada masing-masing jenis perusahaan modal ventura, Markus berharap bahwa portofolio PMV yang telah menentukan arahnya akan menjadi lebih terstruktur ke depannya, terutama dalam hal governance, monitoring, dan manajemen risiko.

"Setelah dibuat fokus tersendiri, PMV bisa membuat strategi yang lebih tepat untuk mengembangkan kinerjanya ke depan," ujar Markus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .