KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur agar Perusahaan Modal Ventura (PMV) dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMVS) menyesuaikan kegiatan mereka sesuai dengan kategori usaha, yaitu sebagai venture capital corporation (VCC) atau venture debt corporation (VDC). Berdasarkan informasi terbaru, dari 54 PMV dan PMVS yang telah memperoleh izin dari OJK, 15 perusahaan telah memilih untuk beroperasi sebagai VCC. Sementara itu, 39 perusahaan lainnya telah menyesuaikan diri sebagai VDC. Menanggapi prevalensi yang tinggi dari perusahaan yang memilih VDC, Asosiasi Modal Ventura Indonesia (Amvesindo) menjelaskan bahwa hal ini terkait dengan fokus bisnis masing-masing perusahaan yang telah lama bergerak di bidang pembiayaan.
Modal Ventura Banyak Jadi Venture Debt Corporation, Ini Sebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur agar Perusahaan Modal Ventura (PMV) dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMVS) menyesuaikan kegiatan mereka sesuai dengan kategori usaha, yaitu sebagai venture capital corporation (VCC) atau venture debt corporation (VDC). Berdasarkan informasi terbaru, dari 54 PMV dan PMVS yang telah memperoleh izin dari OJK, 15 perusahaan telah memilih untuk beroperasi sebagai VCC. Sementara itu, 39 perusahaan lainnya telah menyesuaikan diri sebagai VDC. Menanggapi prevalensi yang tinggi dari perusahaan yang memilih VDC, Asosiasi Modal Ventura Indonesia (Amvesindo) menjelaskan bahwa hal ini terkait dengan fokus bisnis masing-masing perusahaan yang telah lama bergerak di bidang pembiayaan.