JAKARTA. Perusahaan modal ventura (PMV) yang memiliki unit usaha syariah (UUS) harus mempersiapkan rencana pemisahan UUS. Pemisahan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dengan unit konvensionalnya. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 34/POJK.05/2015 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura menetapkan modal kerja untuk UUS minimal Rp 10 miliar yang disisihkan dalam bentuk deposito berjangka. Jika PMV yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas memiliki UUS dengan modal sebesar Rp 10 miliar, maka wajib melakukan pemisahan UUS menjadi PMVS. Caranya, dengan mendirikan badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Ketentuan lain pemisahan UUS juga wajib dilakukan apabila nilai asset UUS mencapai 50% dari total asset induknya.
Modal ventura bentuk PT wajib pisahkan UUS
JAKARTA. Perusahaan modal ventura (PMV) yang memiliki unit usaha syariah (UUS) harus mempersiapkan rencana pemisahan UUS. Pemisahan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dengan unit konvensionalnya. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 34/POJK.05/2015 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura menetapkan modal kerja untuk UUS minimal Rp 10 miliar yang disisihkan dalam bentuk deposito berjangka. Jika PMV yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas memiliki UUS dengan modal sebesar Rp 10 miliar, maka wajib melakukan pemisahan UUS menjadi PMVS. Caranya, dengan mendirikan badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Ketentuan lain pemisahan UUS juga wajib dilakukan apabila nilai asset UUS mencapai 50% dari total asset induknya.