KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan permodalan mungkin masih akan dirasakan menghambat oleh beberapa penyelenggara fintech lending mengingat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur minimal modal sebesar Rp 2,5 miliar. OJK mencatat tidak lebih dari 10% penyelenggara belum memenuhi hal tersebut. Tak perlu khawatir, beberapa fintech lending yang belum memenuhi aturan permodalan tampaknya masih bisa berharap pada pemain modal ventura untuk menjadi investor mereka. Mengingat, bagi modal ventura, sektor fintech lending dinilai merupakan sektor yang masih menarik untuk didanai. “Menarik sekali Karena masih banyak penduduk kita belum terjangkau buat pendanaan dan ini tentu tantangan juga buat P2P lending untuk bisa terus memberi impact dari coverage operasionalnya,” ujar Ketua Asosiasi Modal Ventura dan Startup Indonesia (Amvesindo) Jefri R. Sirait.
Modal Ventura Masih Melirik Potensi Suntikan Modal ke Fintech Lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan permodalan mungkin masih akan dirasakan menghambat oleh beberapa penyelenggara fintech lending mengingat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur minimal modal sebesar Rp 2,5 miliar. OJK mencatat tidak lebih dari 10% penyelenggara belum memenuhi hal tersebut. Tak perlu khawatir, beberapa fintech lending yang belum memenuhi aturan permodalan tampaknya masih bisa berharap pada pemain modal ventura untuk menjadi investor mereka. Mengingat, bagi modal ventura, sektor fintech lending dinilai merupakan sektor yang masih menarik untuk didanai. “Menarik sekali Karena masih banyak penduduk kita belum terjangkau buat pendanaan dan ini tentu tantangan juga buat P2P lending untuk bisa terus memberi impact dari coverage operasionalnya,” ujar Ketua Asosiasi Modal Ventura dan Startup Indonesia (Amvesindo) Jefri R. Sirait.