JAKARTA. Perusahaan modal ventura (PMV) diwajibkan untuk melakukan cadangan penyisihan penghapusan aset produktif. Cara ini diyakini dapat menjaga kualitas aset PMV dan PMV Syariah (PMVS). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2015 Tentang Penyelenggaraan Usaha perusahaan Modal Ventura mewajibkan PMV dan PMVS melakukan pengukuran tingkat kesehatan keuangan. Hal ini bisa dilihat dari kualitas aset produktifitas dan rentabilitas atau yang disebut dengan kemampuan PMV dan PMVS dalam menghasilkan laba. Hal ini bis dicapai dengan melakukan antara lain: pertama, melakukan pencadangan penyisihan penghapusan aset produktif. Kedua, membentuk cadangan kerugian penurunan nilai sesuai standard akutansi keuangan yang berlaku. Ketiga, pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai oleh kantor akuntan publik.
Modal ventura wajib cadangkan penyisihan aset
JAKARTA. Perusahaan modal ventura (PMV) diwajibkan untuk melakukan cadangan penyisihan penghapusan aset produktif. Cara ini diyakini dapat menjaga kualitas aset PMV dan PMV Syariah (PMVS). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2015 Tentang Penyelenggaraan Usaha perusahaan Modal Ventura mewajibkan PMV dan PMVS melakukan pengukuran tingkat kesehatan keuangan. Hal ini bisa dilihat dari kualitas aset produktifitas dan rentabilitas atau yang disebut dengan kemampuan PMV dan PMVS dalam menghasilkan laba. Hal ini bis dicapai dengan melakukan antara lain: pertama, melakukan pencadangan penyisihan penghapusan aset produktif. Kedua, membentuk cadangan kerugian penurunan nilai sesuai standard akutansi keuangan yang berlaku. Ketiga, pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai oleh kantor akuntan publik.