JAKARTA. Perusahaan modal ventura (PMV) dan perusahaan modal ventura asing (PMVS) wajib menyalurkan pembiayaannya melalui penyertaan modal ke sektor mikro. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mematok porsi 5% untuk sektor tersebut. Pada pasal 51 Peraturan OJK Nomor 35/POJK 05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura menyebut paling sedikit 5% kegiatan PMV dan PMVS mengalir ke sektor usaha menengah kecil mikro (UMKM) dan koperasi.
Modal ventura wajib sertakan modal ke UMKM
JAKARTA. Perusahaan modal ventura (PMV) dan perusahaan modal ventura asing (PMVS) wajib menyalurkan pembiayaannya melalui penyertaan modal ke sektor mikro. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mematok porsi 5% untuk sektor tersebut. Pada pasal 51 Peraturan OJK Nomor 35/POJK 05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura menyebut paling sedikit 5% kegiatan PMV dan PMVS mengalir ke sektor usaha menengah kecil mikro (UMKM) dan koperasi.