Modalku dan Tokopedia luncurkan fitur Tempo untuk memudahkan mitra berbelanja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Modalku bersama Tokopedia luncurkan fitur Tempo, sebuah fasilitas pembiayaan bagi pemilik warung sudah tergabung dalam Mitra Tokopedia. Melalui fitur Tempo ini, para mitra bisa membeli barang-barang kebutuhan warungnya dan membayarnya di belakang sesuai dengan limit yang tersedia.

Fitur ini juga dapat memudahkan para pedagang warung dalam memperoleh pinjaman dana yang nantinya akan bermanfaat untuk melancarkan arus kas pedagang warung. Hal ini dinilai Co-Founder & CEO Modalku Reynold Wijaya sebagai salah satu upaya Modalku dalam meningkatkan inklusi keuangan.

Baca Juga: Modalku meluncurkan produk Modal Karyawan dan Modal Hunian


“Warung-warung kerap kali kesulitan untuk akses pendanaan karena faktor lokasi atau kurangnya edukasi terkait manfaat teknologi dalam mendapatkan modal. Oleh sebab itu kolaborasi dengan Tokopedia sejalan dengan misi Modalku untuk meningkatkan inklusi keuangan termasuk untuk para pedagang warung,” ujar Reynold dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12).

Limit yang terdapat pada fitur Tempo ini sebesar Rp 250.000–Rp 5 juta, disesuaikan dengan kebutuhan para pedagang warung. Sementara untuk pembayaran melalui fitur Tempo, pedagang warung diberi jangka waktu hingga 10 hari. Untuk pembayaran, mitra bisa melunasinya menggunakan Saldo Mitra yang terdapat di aplikasi Mitra Tokopedia dan kemudian dipotong saldonya sesuai tagihan.

Baca Juga: Tokopedia gandeng Warung Pintar gelar Festival Gerakan Warung Nasional

Melalui fitur Tempo ini, pihak Modalku mengklaim para Mitra yang rutin menggunakannya mengalami peningkatan jumlah omzet tiap bulan hingga lima kali lipat. Hingga Desember, sudah terdapat ribuan Mitra Tokopedia yang menggunakan fitur Tempo dan tersebar di berbagai kota di Jawa dan Sumatra.

Modalku merupakan platform pinjaman digital yang menghubungkan para pelaku UMKM dengan pemberi pinjaman. Pada Desember 2019, Modalku telah berhasil menyalurkan dana investor hingga Rp 11 miliar kepada para peminjam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati