KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending meningkatkan ekuitas minimum dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 7,5 miliar per Juli 2024. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b POJK 10 Tahun 2022. Mengenai hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending Modalku menyampaikan nilai ekuitas Modalku saat ini telah melampaui nilai yang diwajibkan dalam peraturan OJK. "Oleh karena itu, kami yakin bahwa kami berada dalam posisi yang siap untuk melaksanakan ketentuan permodalan tersebut," ucap Country Head Modalku Indonesia Arthur Adisusanto kepada Kontan, Senin (4/11).
Modalku Klaim Telah Memenuhi Aturan Peningkatan Modal Minimum Rp 7,5 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending meningkatkan ekuitas minimum dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 7,5 miliar per Juli 2024. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b POJK 10 Tahun 2022. Mengenai hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending Modalku menyampaikan nilai ekuitas Modalku saat ini telah melampaui nilai yang diwajibkan dalam peraturan OJK. "Oleh karena itu, kami yakin bahwa kami berada dalam posisi yang siap untuk melaksanakan ketentuan permodalan tersebut," ucap Country Head Modalku Indonesia Arthur Adisusanto kepada Kontan, Senin (4/11).