KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan mencatat aduan tertinggi perilaku petugas penagihan berasal dari fintech lending sekitar 29.000 pengaduan periode Januari 2024 hingga Juli 2024. Menanggapi hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending Modalku mengklaim hingga saat ini tidak menerima pengaduan dari konsumen terkait pelanggaran penagihan. Country Head Modalku Indonesia Arthur Adisusanto menjelaskan aktivitas penagihan dipantau dan dievaluasi sesuai dengan regulasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). "Jika terdapat aduan atau komplain dari penerima dana tentang aktivitas penagihan yang dilakukan oleh petugas, aduan akan kami terima dan segera ditangani melalui investigasi dan solusi kepada penerima dana," ujarnya kepada Kontan, Rabu (14/5).
Modalku Klaim Tidak Menerima Pengaduan dari Konsumen Terkait Pelanggaran Penagihan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan mencatat aduan tertinggi perilaku petugas penagihan berasal dari fintech lending sekitar 29.000 pengaduan periode Januari 2024 hingga Juli 2024. Menanggapi hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending Modalku mengklaim hingga saat ini tidak menerima pengaduan dari konsumen terkait pelanggaran penagihan. Country Head Modalku Indonesia Arthur Adisusanto menjelaskan aktivitas penagihan dipantau dan dievaluasi sesuai dengan regulasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). "Jika terdapat aduan atau komplain dari penerima dana tentang aktivitas penagihan yang dilakukan oleh petugas, aduan akan kami terima dan segera ditangani melalui investigasi dan solusi kepada penerima dana," ujarnya kepada Kontan, Rabu (14/5).