KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melonggarkan batas maksimal pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending dari Rp 2 miliar menjadi Rp 5 miliar. Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas jangkauan pembiayaan ke sektor produktif, khususnya usaha kecil dan menengah (UKM) yang membutuhkan modal lebih besar. Country Head Modalku, Arthur Adisusanto, menilai relaksasi ini sebagai langkah strategis yang berpotensi mendorong pertumbuhan pinjaman produktif. “Perubahan ini memungkinkan kami untuk melayani segmen UKM yang lebih besar atau UKM yang membutuhkan modal lebih substantial untuk ekspansi bisnis, atau proyek besar,” ujarnya kepada Kontan, Jumat (23/5).
Modalku: Relaksasi Pinjaman Dorong Ekspansi UKM, Tapi Perlu Penyesuaian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melonggarkan batas maksimal pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending dari Rp 2 miliar menjadi Rp 5 miliar. Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas jangkauan pembiayaan ke sektor produktif, khususnya usaha kecil dan menengah (UKM) yang membutuhkan modal lebih besar. Country Head Modalku, Arthur Adisusanto, menilai relaksasi ini sebagai langkah strategis yang berpotensi mendorong pertumbuhan pinjaman produktif. “Perubahan ini memungkinkan kami untuk melayani segmen UKM yang lebih besar atau UKM yang membutuhkan modal lebih substantial untuk ekspansi bisnis, atau proyek besar,” ujarnya kepada Kontan, Jumat (23/5).