JAKARTA. Modalku, perusahaan financial technology (fintech) berbasis peer-to-peer (P2P) lending, telah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terdaftarnya Modalku di OJK menunjukkan bahwa Modalku telah mendapatkan kepercayaan pemerintah dan publik, serta menegaskan komitmen nyata Modalku terhadap perlindungan konsumen dengan menjunjung tinggi integritas dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum di Indonesia. Kini, Modalku lebih fokus pada inovasi, yaitu dengan peluncuran Merchant Cash Advance (MCA). Dengan MCA, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berpotensi dan merchant e-commerce yang sebelumnya tidak dilayani institusi keuangan akan mendapatkan akses ke pinjaman berkualitas.
Reynold Wijaya, Co-Founder dan CEO Modalku mengatakan, fakta P2P lending menjadi fokus regulasi OJK menunjukkan bahwa pemerintah melihat potensi besar bidang Fintech dalam mendukung inklusi keuangan Indonesia. "Selama ini, UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia, dengan sumbangan 60,3% dari pendapatan negara dan 97% dari tenaga kerja nasional. Dengan adanya regulasi yang baik, akses pinjaman bagi segmen tersebut akan lebih terbuka dan UMKM Indonesia dapat lebih mudah berkembang.” kata dia dalam siaran persnya, Jumat (9/6). Seiring dengan visi mereka mengembangkan UMKM tanah air dan mendukung inklusi keuangan, Modalku meluncurkan produk MCA bagi UMKM yang underbanked dan merchant online. Modalku bekerja sama dengan suatu layanan payment gateway untuk menyediakan pinjaman MCA tanpa agunan jangka pendek yang fleksibel. Menurut Reynold, bila pinjaman reguler dibayarkan kembali lewat pokok dan bunga yang fixed per bulan, setiap bulan payment gateway akan menampung sebagian pendapatan peminjam dan menyalurkannya ke Modalku. Sehingga, proses repayment menjadi lebih mudah bagi peminjam. Iwan Kurniawan, Co-Founder dan COO Modalku menambahkan, MCA tak hanya menguntungkan UMKM, tapi juga pemberi pinjaman Modalku. Sebagai produk pinjaman maupun alternatif investasi, MCA telah terbukti sukses di negara-negara seperti Amerika Serikat dan Cina.