JAKARTA. Modalku, perusahaan financial technology (fintech) berbasis peer-to-peer (P2P) lending, telah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terdaftarnya Modalku di OJK menunjukkan bahwa Modalku telah mendapatkan kepercayaan pemerintah dan publik, serta menegaskan komitmen nyata Modalku terhadap perlindungan konsumen dengan menjunjung tinggi integritas dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum di Indonesia. Kini, Modalku lebih fokus pada inovasi, yaitu dengan peluncuran Merchant Cash Advance (MCA). Dengan MCA, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berpotensi dan merchant e-commerce yang sebelumnya tidak dilayani institusi keuangan akan mendapatkan akses ke pinjaman berkualitas.
Modalku resmi terdaftar di OJK
JAKARTA. Modalku, perusahaan financial technology (fintech) berbasis peer-to-peer (P2P) lending, telah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terdaftarnya Modalku di OJK menunjukkan bahwa Modalku telah mendapatkan kepercayaan pemerintah dan publik, serta menegaskan komitmen nyata Modalku terhadap perlindungan konsumen dengan menjunjung tinggi integritas dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum di Indonesia. Kini, Modalku lebih fokus pada inovasi, yaitu dengan peluncuran Merchant Cash Advance (MCA). Dengan MCA, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berpotensi dan merchant e-commerce yang sebelumnya tidak dilayani institusi keuangan akan mendapatkan akses ke pinjaman berkualitas.