Modalku Sebut Kenaikan Batas Maksimum Pendanaan Bakal Berdampak Positif



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas maksimum pendanaan fintech peer to peer (P2P) lending kepada setiap penerima dana atau borrower saat ini sebesar Rp 2 miliar. Hal itu tertuang dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022.

Adapun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut pernah mengusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar nominal batas atas pendanaan bisa ditambah.

Mengenai hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending Modalku menyatakan setuju batas maksimum pendanaan fintech lending dinaikkan.


Country Head Modalku Indonesia Arthur Adisusanto mengatakan kenaikan batas pendanaan itu juga akan membawa dampak positif bagi perusahaan. 

Baca Juga: OJK Bakal Atur Ulang Batas Maksimum Pendanaan Fintech Lending

"Dalam penyaluran pendanaan produktif, dengan adanya peningkatan limit pendanaan tersebut memungkinkan Modalku untuk memperluas jangkauan UMKM yang cenderung lebih stabil dalam hal aktivitas bisnis dan membutuhkan pendanaan lebih tinggi demi kelancaran arus kas bisnis mereka," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (15/3).

Selain itu, Arthur menyebut penentuan batas maksimum pendanaan diharapkan bisa mempertimbangkan pertumbuhan pendanaan industri fintech lending ke arah yang lebih baik lagi. Dia bilang hal tersebut tentunya harus diiringi dengan penerapan praktik manajemen risiko di masing-masing penyelenggara. 

Arthur mengatakan saat ini pihaknya akan terus memantau perkembangan usulan terkait penyesuaian batas maksimum pendanaan yang diajukan oleh AFPI. Dia juga menyampaikan Modalku terus berkomitmen untuk mengikuti standar yang ditetapkan oleh regulator maupun asosiasi. 

Hingga saat ini, Arthur menyatakan Grup Modalku telah berhasil menyalurkan pendanaan melebihi Rp 57,46 triliun kepada lebih dari 5,1 juta total transaksi UMKM di Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam.

Baca Juga: Maucash Setuju Batas Atas Pendanaan Dinaikkan Lebih dari Rp 2 Miliar

Sebagai informasi, OJK menyatakan tengah mempersiapkan Rancangan POJK fintech P2P lending sebagai tindak lanjut UU P2SK. Salah satunya akan diatur terkait dengan batas atas pendanaan fintech P2P lending. Kini, prosesnya sedang meminta masukan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari