KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru mengenai penurunan bunga fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang berlaku pada 1 Januari 2024. Adapun batas maksimum bunga pinjaman untuk pendanaan konsumtif menjadi 0,3% per hari dan produktif sebesar 0,1% per hari. Artinya, sudah satu bulan lebih aturan baru tersebut berlaku. Mengenai hal itu, fintech P2P lending Modalku menyampaikan bahwa penurunan bunga tak terlalu berdampak signifikan terhadap kinerja perusahaan.
Modalku Sebut Penurunan Bunga Tak Berdampak Signifikan ke Kinerja Perusahaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru mengenai penurunan bunga fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang berlaku pada 1 Januari 2024. Adapun batas maksimum bunga pinjaman untuk pendanaan konsumtif menjadi 0,3% per hari dan produktif sebesar 0,1% per hari. Artinya, sudah satu bulan lebih aturan baru tersebut berlaku. Mengenai hal itu, fintech P2P lending Modalku menyampaikan bahwa penurunan bunga tak terlalu berdampak signifikan terhadap kinerja perusahaan.