KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK). Adapun terdapat tambahan 5 pelapor SLIK, termasuk fintech peer to peer (P2P) lending. Merespons terbitnya POJK Nomor 11 Tahun 2024, fintech peer to peer (P2P) lending Modalku menyebut saat ini tengah mempersiapkan infrastruktur yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan pelaporan SLIK.
Modalku Tengah Persiapkan Infrastruktur, Respons Terbitnya POJK Baru Tentang SLIK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK). Adapun terdapat tambahan 5 pelapor SLIK, termasuk fintech peer to peer (P2P) lending. Merespons terbitnya POJK Nomor 11 Tahun 2024, fintech peer to peer (P2P) lending Modalku menyebut saat ini tengah mempersiapkan infrastruktur yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan pelaporan SLIK.