KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) merespons langkah pemerintah menjadikan ride-hailing sebagai model bisnis yang termasuk ke dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru. Asal tahu saja, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso resmi menerbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 terkait perdagangan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce. Sebelumnya, Budi menyebutkan pengaturan ride-hailing dalam Permendag ini menyasar aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi oleh platform melalui fitur-fitur niaga dari aplikasi ride-hailing. Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya.
Modantara Angkat Bicara Soal Ride-Hailing Masuk ke Model Bisnis PMSE
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) merespons langkah pemerintah menjadikan ride-hailing sebagai model bisnis yang termasuk ke dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru. Asal tahu saja, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso resmi menerbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 terkait perdagangan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce. Sebelumnya, Budi menyebutkan pengaturan ride-hailing dalam Permendag ini menyasar aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi oleh platform melalui fitur-fitur niaga dari aplikasi ride-hailing. Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya.
TAG: