KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan komisi dalam sebuah skema kerja sama merupakan sesuatu yang normal termasuk dalam kerja sama para merchant dari dengan aplikasi layanan pesan-antar makanan. Semua pemilik platform digital untuk layanan pesan-antar makanan juga memberlakukan sistem komisi. GrabFood misalnya menerapkan komisi yang cukup tinggi mencapai sebesar 30% sementara Shopee Food sebagai pendatang baru menerapkan komisi sebesar 20%. Begitu pun dengan GoFood sebagai pionir dan market leader di industri pesan-antar makanan secara online, yang melakukan penyesuaian skema komisi kembali menjadi 20% dengan biaya transaksi Rp 1,000 bagi mitra usaha yang baru bergabung sejak 5 Maret 2021. Penyesuaian tersebut menjawab aspirasi mitra usaha GoFood.
Model kerja sama pesan-antar makanan online saling menguntungkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan komisi dalam sebuah skema kerja sama merupakan sesuatu yang normal termasuk dalam kerja sama para merchant dari dengan aplikasi layanan pesan-antar makanan. Semua pemilik platform digital untuk layanan pesan-antar makanan juga memberlakukan sistem komisi. GrabFood misalnya menerapkan komisi yang cukup tinggi mencapai sebesar 30% sementara Shopee Food sebagai pendatang baru menerapkan komisi sebesar 20%. Begitu pun dengan GoFood sebagai pionir dan market leader di industri pesan-antar makanan secara online, yang melakukan penyesuaian skema komisi kembali menjadi 20% dengan biaya transaksi Rp 1,000 bagi mitra usaha yang baru bergabung sejak 5 Maret 2021. Penyesuaian tersebut menjawab aspirasi mitra usaha GoFood.